Kata Kuntadi keempatnya menggunakan modus merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur.
Para tersangka pun langsung ditahan. Tiga ditahan di Kejagung, sementara satu lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
Baca Juga :