Antv – AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengatakan diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya di Komplek Polri Duren Tiga usai Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli lalu.
Keterangan tersebut disampaikannya dalam persidangan pemeriksaan saksi AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
"Beliau hanya memerintahkan saya datang ke rumah, kemudian saya datang. Kurang lebih ditelpon 17.30 dengan kalimat, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya sampaikan, 'Siap jenderal', telepon ditutup oleh beliau," kata Acay di hadapan majelis hakim.
Acay menjelaskan ketika menerima telepon ia sedang berada di Kantor Bareskrim Polri dan tidak mengetahui untuk keperluan apa dirinya diminta untuk ke rumah Sambo.
Acay yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri pun kemudian mengajak AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kasubditnya.
Setibanya di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30-18.45 WIB, Acay yang diminta masuk ke dalam rumah oleh Sambo kemudian masuk melewati pintu samping.
"Sampai di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar, saya tidak tahu aktivitasnya apa. Karena saya pribadi yang dipanggil Pak FS (Ferdy Sambo)," ucapnya.