"Saya lihat ke dalam jenazah itu sudah ada di dalam kantong namun kesulitan untuk diangkat ke tandu," tuturnya.
Keesokan harinya pada 9 Juli, Acay yang sedang berada di Bali mendapat telepon dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nur Patria untuk memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, karena sedang berada di Bali, Acay lantas AKP Irfan Widyanto yang merupakan anak buahnya untuk melaksanakan perintah memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Sambo tersebut.
Irfan kemudian diperintahkan Kombes Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Sambo dengan yang baru. Hal itu dilakukan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa oleh jaksa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.