Benih jagung Syngenta palsu ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.
"Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,"jelas Imam Sujono.
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
"Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restorative Justice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merek dagang yang membuat kerugian pada masyarakat," pungkasnya.