Antv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGENTA palsu.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22) yang lalu.
Namun menurut Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto, yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
"Dikhawatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah, lantaran bibit yang dimusnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya," ungkap AKBP Roshyid di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa siang (25/10/2022).
AKBP Roshyid menyebut, kasus pelanggaran merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah.
Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.
Sementara itu Brand and Digital Marketing Manager PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan di pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Benih jagung Syngenta palsu ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.
"Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,"jelas Imam Sujono.
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
"Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restorative Justice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merek dagang yang membuat kerugian pada masyarakat," pungkasnya.