Momen tersebut terjadi saat Mahreza bercerita ketika dia mendatangi lokasi autopsi jenazah sang kakak. Dia mengaku dilarang melihat kondisi jenazah Yosua.
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Mahreza di hadapan hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Saya tidak bisa (melihat), saya tidak diperbolehkan masuk," sambung dia. Mahreza juga merupakan anggota Polri. Dia sempat bertugas di Polda Metro Jaya, tetapi semenjak kasus Yosua mencuat, dia pindah tugas di Polda Jambi.
Mahreza sempat meminta untuk bisa masuk ke ruang autopsi, mengangkat jenazah kakaknya untuk terakhir kali ke peti mati. Namun itu pun tak diperbolehkan oleh polisi yang berada di ruang tersebut.
"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya hendak dimasukkan (ke peti). Itu pun saya izin komandan ini abang saya dimasukkan biarkan saya yang menggendong, (dijawab) 'udah kamu di sini saja'," kata Mahreza.
Dia pun kembali meminta izin untuk mengangkat jenazah Yosua, tetapi tetap tidak diperbolehkan.
"Saya nunggu kemudian telah dimasukin ke dalam peti, kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," katanya.