Dalam persidangan yang berjalan sejak pukul 9.30 wib, Kamaruddin sempat diminta untuk menyebutkan nama-nama informan tersebut namun ia menolak untuk menjawabnya.
"sebenarnya begini informasi ini kan informasi intelijen tidak boleh disebut narasumbernya karena besok besok kami nggak temanan lagi dan membuat mereka menjadi kesulitan," penjelasan Kamaruddin usai persidangan
Sementara itu di waktu yang berbeda Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E menyanggahnya dan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Brigadir J ditembak oleh dua orang yakni Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Bharada menyampaikan bahwa ada dua penembak ya, nanti dicocokkan dengan alat yang lainnya," ujar Ronny didepan awak media.
Lebih lanjut Ia pun menjelaskan bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh saksinya nantinya akan diuji pada tahap pembuktian di fakta persidangan.
"ini yang kita perlu sampaikan nanti kan agenda pembuktian nanti kan kelihatan disitu senjata siapa? Kemudian pelurunya siapa balistiknya siapa? Kemudian dari pelapornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," tandasnya.
Sementara itu adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahreza Rizky, menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menangis sejadi-jadinya.