Usai membunuh Shella, Supriyanto sempat sempat mencabuli jasad Shella untuk kemudian kabur dengan mengambil dua handphone milik Shella.
"Tersangka kita amankan kurang dari 24 jam, setelah mekukan tidak pidana tersangka atas nama Supriyanto alias begeg, warga dusun Ciwatu desa Gelar Mandala, Kecamatan Balongan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Muhammad Lukman Syarif.
Selain menangkap Supriyanto, petugas juga menyita dua handphone, dompet dan pakaian Shella, serta dua handphone dan sepeda motor milik Supriyanto.
Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Baca Juga :