Antv – Teka-teki tewasnya wanita cantik yang jasadnya ditemukan di kamar kos terungkap, wanita yang bernama Shella itu ternyata seorang PSK yang 'dihabisi' pria yang menyetubuhinya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penyelidikan polisi dari rekaman CCTV. Pria yang bernama Supriyanto, diketahui menemui Shella Anggita Putri, di kamar kos Nova Satu, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu dini atau beberapa saat sebelum Shella ditemukan tewas.
Kepada polisi Supriyanto mengaku dirinya sudah booking untuk melampiaskan syahwatnya dengan korban melalui aplikasi kencan.
Harga pun sudah disepakat untuk sekali kencan Rp300 ribu. Shella tak manaruh curiga, karena Supriyanto sudah tiga kali mengencaninya.
Sesaat sebelum hubungan badan dimulai, Shella menanyakan soal uang jasanya yang Rp300 ribu kepada Supriyanto. Nampaknya untuk ketiga kali kencannya ini, Supriyanto modal nekat dan bergaya-gayaan mabuk minuman keras, karena dia hanya membawa uang Rp51 ribu saja.
Karuan saja Shella marah, karena harga tidak seperti dalam kesepakatan. Supriyanto lantas dihujani dengan kata-kata kasar dari Shella, karena bokek tapi mau enak.
"Awalnya lewat aplikasi, sudah sepakat Rp300 ribu, terus dia melontarkan kata-kata yang bikin sakit hati, ngomongnya kalo lu emang kere, kere ajah. Di situ saya mulai sakit hati, dan saya dipengaruhi minuman keras. Saya cuma bawa uang Rp51 ribu, saya nekat karena saya udah dua kali kencan sama dia. Akhirnya kata-kata itulah yang membuat saya nekat mencekik dia. Saya menyesal itu salah," beber Supriyanto, Senin (24/10/2022).
Usai membunuh Shella, Supriyanto sempat sempat mencabuli jasad Shella untuk kemudian kabur dengan mengambil dua handphone milik Shella.
"Tersangka kita amankan kurang dari 24 jam, setelah mekukan tidak pidana tersangka atas nama Supriyanto alias begeg, warga dusun Ciwatu desa Gelar Mandala, Kecamatan Balongan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Muhammad Lukman Syarif.
Selain menangkap Supriyanto, petugas juga menyita dua handphone, dompet dan pakaian Shella, serta dua handphone dan sepeda motor milik Supriyanto.
Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.