“Untuk perbedaan oli AHM, yang asli itu tutup botolnya lebih rapi berbeda dengan yang palsu ini plastiknya tidak rapi. Kemudian warnaya yang asli lebih terang bersih sedangkan yang palsu itu gelap atau pudar,” katanya.
“Lalu perbadaan dari botol tidak bisa spesifik membedakan karena hampir sama botol yang digunakan. Hanya saja sama-sama ada hologramnya tapi untuk oli asli dapat terdeteksi oleh mesin khusus dan ada tanda airnya tapi kalau untuk yang palsu tidak ada tandanya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Aluqudusy meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli ataupun memakai oli yang didapat dari bengkel-bengkel kecil.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan atau pengoplosan seperti kasus oli ilegal ini karena dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.
“Saya sampaikan kepada masyarakat karena peredaran oli ini sudah sampai ke seluruh Indonesia terutama Jawa dan Kalimantan. Kami meghimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam membeli oli di bengkel-bengkel,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 100 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp2 miliar.