Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa gugatan praperadilan peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto dinyatakan gugur. Pasalnya Irfan sudah secara resmi menjadi tersangka sejak diajukan gugatan tersebut.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan W. salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Sehingga Irfan akan menjalani sidang berikutnya dengan agenda yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” kata Hakim Ketua.
Menanggapi hal tersebut, Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum Irfan Widyanto menyampaikan keberatan atas gugurnya praperadilan karena menilai jika praperadilan gugur setelah pokok perkara diperiksa, bukan berkas masuk.
Akan tetapi Majelis Hakim mengatakan keberatan dari tim kuasa hukum untuk dimasukkan ke dalam catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum.