Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto Gugatan Praperadilannya Gugur

Terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto. Praperadilan diajukan Irfan karena penahanannya sebagai tersangka obstruction of justice.

Menurutnya, penahanan AKP Irfan sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Intinya, kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan agar penahanan yang dilakukan terhadapnya sesuai surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.

Hal itu merujuk surat yang telah ditandatangani Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.

Pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mengatakan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Sebab, penahanan seharusnya memenuhi dua alasan, baik menurut hukum ataupun keperluan.