Antv – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan atau aktivitas selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).
Larangan itu terbagi dalam tiga zona di tingkat provinsi, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," kata Kadis Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Sebanyak 15 larangan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Adapun 15 kegiatan yang dilarang yaitu:
1. Berjualan di Zona Merah
2. Merokok dan atau vaping
Baca Juga :