Ini 15 Aktivitas yang Dilarang Selama Berlangsungnya CFD di Jakarta

Ini 15 Aktivitas yang Dilarang Selama Berlangsungnya CFD di Jakarta
Ini 15 Aktivitas yang Dilarang Selama Berlangsungnya CFD di Jakarta (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

- Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman.

- Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda hingga Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.

- Zona hijau (pedagang diperbolehkan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di area HBKB agar mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id.

Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka mereka wajib keluar dari koridor HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengeluarkan dari kawasan HBKB.