Lantaran diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 seorang kepala desa di Blora, Jawa Tengah berinisial SY ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blora.
Antv – Kepala seksi intelijen (kasi intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan ditahannya oknum kepala desa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blora.
Dari hasil pemeriksaan SY, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 pada kegiatan pembangunan kantor balai desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp691.514.719,86.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka SY dalam pembangunan fisik gedung kantor desa dengan anggaran total sekitar Rp750 juta sekian itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung kantor. Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat Kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 691.514.719,86.,” kata Jatmika saat ditemuai wartawan, Rabu (05/9/2022).
Selanjutnya SY oknum kepala desa yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Blora, untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tadi sudah menjalani pemeriksaan disampingi sama pengacaranya, dan alhamdullilah hasilnya sehat dan negatif covid-19,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Blora akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana tipikor Semarang, Jawa Tengah.