Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menjelaskan proses pemberhentian jabatan oknum kepala desa yang terjerat kasus korupsi tersebut sedang diajukan ke atasan.
Dirinya mengaku sejauh ini, belum mendapatkan informasi dari kejaksaan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat salah satu kades di kecamatan randublatung tersebut.
"Kalau ini sedang dalam proses maju ke pak bupati, kami masih berhitung karena perhitungan kerugian belum selesai. Jadi kalau belum selesai penghitungannya, kami belum bisa melakukan apa-apa karena itu juga terkait dengan dana desanya," terang Yayuk.