Antv – Tiga wanita pemandu karaoke di Sunan Kuning Kota Semarang, menganiaya teman kerjanya di Wisma Arum Dalu, jalan Argorejo IV, komplek lokalisasi Sunan Kuning, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tiga tersangka yang diamankan ini masing-masing bernama Vita Ayu, warga Gunungpati Semarang, Ati Agil warga Lampung dan Selvinda warga Lampung.
AKBP Ardi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Korban yakni bernama Lina, warga Cisompet Kabupaten Garut, yang merupakan rekan seprofesi para tersangka, mengalami luka memar pada kedua tangan, kedua paha, dahi dan kepala.
Lebih lanjut Ardi menjelaskan, kejadian bermula ketika para tersangka merasa kesal terhadap korban yang dianggap telah mengadu kepada mami karaoke atau bosnya yang bernama Wahyuni.
Menurut tersangka, korban mengatakan bahwa para tersangka menuduh mami telah melakukan korupsi uang hasil kerja para pelaku sehingga mami membenci para tersangka.
Kemudian, saat korban sedang menemani tamunya berkaraoke di Wisma Tiga Putri, korban dijemput oleh para tersangka untuk diajak pulang ke Wismanya. "Sesampainya di teras depan wisma Arum Dalu para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban," ujar Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022).