Mafia Tanah di Lampung Digulung Terbitkan SHM Palsu Tanah Seluas 10 H

Polda Lampung konferensi pers penerbitan SHM palsu.
Polda Lampung konferensi pers penerbitan SHM palsu. (Foto : Polri)

Antv –Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap lima pelaku yang membuat keterangan palsu kedalam akta autentik enam sertifikat tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.

Kelima pelaku tersebut, berinisial SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM, memalsukan data hingga terbitnya enam sertifikat hak milik (SHM) atas obyek tanah seluas kurang lebih 10 hektare, kata Dir Reskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Reynold E.P Hutagalung di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022). Seperti diberitakan Polri.go.id.

Para pelaku terjerat UU Nomor 8 Tahun 1981 dan UU Nomor 2 tahun 2002, serta Laporan Polisi No.LP/B/414/IV/2022. Diceritakan kronologisnya oleh Dir Reskrimum, sekitar Juni 2020, tersangka inisial SJO menjual objek tanah seluas 10 hektare dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

"Surat palsu itu dibuat oleh tersangka SYT selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO yang semula berada di desa Gunung Agung telah beralih menjadi berada di Desa Malang Sari," jelasnya.

Kemudian, obyek tanah tersebut dijual oleh rersangka SJO kepada Saksi berinisial AM dengan mengatasnamakan kepada tersangka SJO serta 5 orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh Tersangka RA selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Lampung Selatan.

"Untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut. Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM maka obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM nya kepada BPN Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh FBM selaku juru ukur BPN. Dimana, Tersangka FBM menerima upah dari saksi AM sebesar Rp2.500.000," tuturnya.

Selanjutnya, tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara kerja atas pelaksanaan tugas pengukuran tersebut sehingga dapat diterbitkannya 6 Sertifikat Hak Milik atas obyek tanah tersebut atas nama saksi AM.