"Setelah keenam SHM tersebut diterbitkan, maka saksi AM memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa Malang Sari serta memasang plang kepemilikan diatas obyek tanah tersebut," jelas Dir Reskrimum Polda Lampung.
Sementara, dikarenakan obyek tanah seluas 10 hektar itu terdapat adanya penguasaan fisik yang dilakukan oleh 55 kepala keluarga sejak tahun 1991, berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan Sporadik, maka masyarakat Desa Malang Sari melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana penerbitan 6 SHM tersebut," kata Dir Reskrimum Polda Lampung.
Dir Reskrimum Polda Lampung membeberkan peran masing-masing tersangka dengan rincian sebagai berikut:
1. Tersangka SJO Tersangka SJO selaku orang yang telah menjualkan obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan kepada dirinya dan 5 orang anak-anak serta keponakannya dihadapkan Tersangka RA selaku PPAT Lampung Selatan dengan menggunakan surat yang yang diduga palsu yang dibuat oleh Tersangka SYT yang dikuatkan oleh Tersangka SHN selaku Camat. Sehingga dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi AM. SJO mendapatkan uang Rp900 ribu dari menjual tanah kepada saksi AM. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka SYT Selaku Kepala Desa Gunung Agung atas perbuatannya pada bulan Juni 2020 telah membuatkan surat keterangan palsu atas obyek tanah milik Tersangka SJO yang kemudian dibeli oleh Saksi AM. SYT mendapatkan imbalan Rp1 juta. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka SHN Tersangka SHN yang merupakan Camat Sekampung Udik menguatkan (dengan membubuhkan tandatangan dan cap stempel kecamatan Sekampung Udik) surat palsu yang dibuatkan oleh tersangka SYT pada tahun 2020, sehingga surat tersebut digunakan oleh Saksi AM yang semula terletak di Kabupaten Lampung Timur seolah benar terletak di Desa Malang Sari Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2013. Sehingga surat keterangan itu digunakan oleh Saksi AM sebagai dokumen pendukung dalam permohonan penerbitan SHM. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.