Antv –Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini Rabu (28/9/2022).
"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Kejagung RI Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini.
Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Kemudian, Ketut menyampaikan berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice.
"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.