Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka. Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J.
Ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Ketut juga berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.
"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.