Antv – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2022, Ilham Muzaki SH, penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, debitur Bank Victoria mengungkapkan kliennya menggugat Bank Victoria beserta cessornya sebesar Rp100 miliar atas kerugian materiil dan imateriil terkait cessie dan lelang aset yang dianggap cacat hukum.
Pada perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, PT Pundi Pundi, melalui penasihat hukumnya, juga meminta pengadilan untuk membatalkan pengalihan piutang (Cessie) dan lelang atas jaminan aset tanah dan properti yang berlokasi di Kemang Timur, Jakarta Selatan.
Cessor yang digugat oleh debitur Bank Victoria adalah PT Anugerah Lestari Utama.
PT Pundi Pundi mempermasalahkan proses lelang yang menurutnya tidak sesuai prosedur, proses pengalihan hak tanggungan dari Bank Victoria kepada Cessor dan penjualan objek hak tanggungan kepada orang lain tanpa sepengetahuan debitor.
"Debitur mempertanyakan perhitungan kredit yang ditagihkan oleh Cessor dari yang semula kurang lebih Rp18 miliar (utang pokok), menjadi Rp67 miliar tanpa perhitungan dan perincian yang jelas," kata Ilham.
"Dalam surat peringatan yang dikirimkan Cessor pada debitur tertanggal 21 Oktober 2021, pihak Cessor menagihkan pokok utang sebesar Rp17,6 miliar, bunga Rp17,9 miliar dan denda sebesar Rp31,3 miliar. Pihak Cessor dan Bank Victoria tidak memberikan rincian dan penjelasan terkait angka fantastis tersebut," kata Ilham.
Selain itu, Ilham menambahkan debitur dibebankan juga biaya asuransi sebesar Rp7,7 juta, dan biaya pengalihan Cessie sebesar Rp500 juta, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi Rp67,3 miliar.