Nilai tersebut, kata Ilham, melebihi utang pokok dari nilai objek tanah dan bangunan yang dijaminkan.
Perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan asetnya yang dilelang pada 7 Januari 2022 seharga Rp19,65 miliar.
"Ketika gugatan di PN Jakpus masih bergulir, pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini sangat aneh, karena objek lelangnya masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ilham.
PT Pundi Pundi menjadi debitur PT Bank Victoria sejak tahun 2014 dan mengambil pinjaman sebagai modal kerja untuk perusahaan penangkaran mutiara tersebut.
Adapun jumlah total kreditnya adalah sebesar Rp17,6 miliar dengan agunan tanah dan bangunan di daerah Kemang Timur.
Pihak kuasa hukum PT Pundi Pundi telah melayangkan pengaduan ke berbagai instansi negara, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Tak hanya Bank Victoria dan cessornya, tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Jakarta V dan Notaris Suwarni Sukiman.