Sedangkan untuk ganti rugi, City menyebut sudah dikonsinyasi oleh PN Surabaya. Kini, warga yang terdampak tinggal proses pengambilan saja.
“Untuk pengambilan ini kalau ada yang belum dapat, berarti belum mengajukan atau memenuhi berkas-berkas persyaratan pengambilan ganti ruginya yang ditentukan di pengadilan (PN Surabaya),” tutur dia.
City mengamini bila pembongkaran rumah warga itu direncanakan untuk normalisasi atau pelebaran sungai.
Selain menyediakan rusunawa, pihaknya juga menyediakan armada berupa truk untuk proses perpindahan ke Romokalisari.
“Kita identifikasi berdasarkan rumah dan sertifikat tanahnya,” Tandas City.
Baca Juga :