Belasan Rumah Rata dengan Tanah Digusur Pemkot Surabaya

Belasan Rumah Rata dengan Tanah Digusur Pemkot Surabaya
Belasan Rumah Rata dengan Tanah Digusur Pemkot Surabaya (Foto : antvklik-Zainal)

Menurutnya, putusan dari PN Surabaya itu diperuntukkan bagi proyek Dinas PU yang sudah lama tertunda.

Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta dispensasi waktu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.

“Karena, ada yang masih sebagian menggunakan petok, alasan mencari suratnya dan sebagainya,” katanya.

Karena sempat terhalang kondisi Pandemi COVID-19, Pemkot Surabaya melalui Dinas PU memberi kelonggaran.

Selama itu pula, sebagian diantaranya telah dikosongkan karena sudah ada pengganti atau kompensasi dari Pemkot Surabaya.

Dalam temuannya, City menyebut ada 1 rumah berisi 3 KK. Seluruhnya, tetap mendapatkan relokasi ke Rusunawa Romokalisari Surabaya.

“Yang hari ini, ada 11 rumah (yang dieksekusi), yang 1 rumah isi 3 KK ada. Yang kita identifikasi 1 rumah dapat 1 unit rusun, sisanya harus mengajukan permohonan rusun dan tetap bisa difasilitasi pengajuan rusunnya, tapi untuk kondisi saat ini yang terdata 9 rumah,” kata dia.