Selama 2022-2023 ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat (pj) kepala daerah.
Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati. Para pj kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Diantara 24 Pj Gubernur tersebut, yang menjadi trendsetter tentu saja Pj Gubernur DKI, pengganti Anies Baswedan, bukan hanya karena Anies telah digadang gadang menjadi bakal calon Presiden, namun Gubernur yang sering dianggap sebagai Gubernur Indonesia ini telah menjadi harapan karena kebijakannya yang banyak menyentuh rakyat kecil selain prestasi internasional telah membanggakan bangsa.
Dalam kondisi tersebut, Gubernur Anies pun harus melepas jabatannya, mematuhi aturan yang berlaku. Maka pemilihan caretaker atau Penjabat (Pj) Gubernur DKI pun tidak akan luput dari perhatian masyarakat luas.
Mampukah melanjutkan 2 tahun kepemimpinan Anies tersebut?
Pj Gubernur DKI menjadi tolak ukur keberhasilan Kemendagri dalam menjad netralitas menyongsong Pemilu serentak 2024.
Nurliah menyatakan, Untuk mencegah adanya tendensi dan argumentasi yang menentang kehadiran Pj karena dampak destruksif yang bisa terjadi maka kehatihatian perlu dilakukan dalam menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta.