"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," kata Ketut, Jumat (2/9/2022).
Mabes Polri juga telah membeberkan jumlah tersangka dalam kasus pengahalangan penyidikan itu.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
"Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Dedi.
Baca Juga :