Antv – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas kasus pengahalangan penyidikan (obstruction of justice) Irjen Ferdy Sambo. Berkas tersebut diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Mereka menerima berkas kasus tersebut dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber) Bareskrim Polri.
“Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri atas nama tersangka FS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” ujar Ketut. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen FS juga sebagai tersangka penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Irjen FS disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1). Dan juncto Pasal 32 ayat (1) UU omor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan juga, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dirtisiber Bareskrim Polri. Itu, SPDP pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," kata Ketut, Jumat (2/9/2022).
Mabes Polri juga telah membeberkan jumlah tersangka dalam kasus pengahalangan penyidikan itu.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
"Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Dedi.