Atas perbuatan itu, kedua terlapor tersebut akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," tutupnya.
Atas perbuatan itu, kedua terlapor tersebut akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," tutupnya.