Antv – Anggota polisi berinisial Bripda AP (24 tahun) melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri EP (23) saat berduaan dengan pria berinsial MI (24), anak kades, di kamar hotel yang berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Ilir Barat I, Palembang, Kompol Roy A Tambunan, mengatakan kasus dugaan perzinahan itu bermula dari laporan Bripda AP Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I, Palembang untuk pengamanan kedua pelaku perzinaan.
"Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kita lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, Rabu (31/8/2022).
Roy bilang, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan tengah berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI, yang merupakan warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
"Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek IB I untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas laporan," ungkpanya.
Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring. Sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan.
"Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," katanya.
Atas perbuatan itu, kedua terlapor tersebut akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," tutupnya.