Jajaran Polres Metro Jakarta Utara tangkap 2 warga negara asing karena diduga sebagai otak kasus fintech atau pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap Olivia dan Teddy di daerah Balerang, Batam, Kepulauan Riau.Olivia dan Teddy adalah Direktur dan Wakil Direktur PT. Barracuda Fintech Indonesia, perusahaan pinjaman online ilegal yang telah merugikan ratusan warga Indonesia.[caption id="attachment_263684" align="alignnone" width="900"] Struktur PT. Barracuda Fintech Indonesia. (Foto: ANTV/Novi Zakaria)[/caption]Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Kombes Budi Herdi Susianto mengungkapkan
fintech ilegal melalui sejumlah aplikasi, dua di antaranya bernama ‘Kas Cash’ dan ‘Toko Tunai’ memiliki sekitar 500 ribu nasabah di Indonesia.“Terafiliasi dengan beberapa aplikasi, beberapa di antaranya sudah dilakukan penutupan. Dari aplikasi yang masih aktif saat penggerebekan, kami sudah melakukan ‘penyedotan’ data dari (aplikasi) Kas Cash dan Toko Tunai,” jelas Kombes Budi Herdi Susianto, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).[caption id="attachment_263686" align="alignnone" width="900"]
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 2 Direktur Perusahaan Fintech Ilegal
Jumat, 27 Desember 2019 - 16:55 WIB