Barang bukti dokumen. (Foto:ANTV/Novi Zakaria).[/caption]“Dari ‘Toko Tunai’, jumlah pinjaman yang sudah digelontorkan mencapai Rp70 miliar dan pengembalian yang sudah mereka terima mencapai Rp78 miliar,” tambahnya.Analis Senior Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wahid Hakim Siregar menuturkan pihaknya memberikan apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara. OJK akan segera memblokir aplikasi terkait
fintech ilegal tersebut.“PT. Barracuda Fintech Indonesia tidak tercatat di OJK,” katanya.[caption id="attachment_263688" align="alignnone" width="900"]
Barang buki dokumen. (Foto:ANTV/Novi Zakaria).[/caption]Sebelumnya, aparat Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor PT. Barracuda Fintech Indonesia di Rukan (Rumah Kantor) Pluit Village do Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019) lalu.Dari lokasi, polisi meangkap 3 tersangka dan menemukan beberapa bukti, di antaranya percakapan melalui aplikasi Whatsapp yang bernada ancaman dan tekanan kepada para nasabah yang terlambat membayar. Bahkan pihak manajemen mengancam akan membunuh jika nasabah tidak mengembalikan uang pinjaman. Novi Zakaria | Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 2 Direktur Perusahaan Fintech Ilegal
Jumat, 27 Desember 2019 - 16:55 WIB