Kronologis penangkapan para sindikat ini berawal dari adanya laporan polisi dari warga yang mengaku menjadi korban pencurian di ATM sebuah minimarket di wilayah Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli 2017, alhasil dari laporan warga tersebut tanggal 14 Agustus 2018 ketiga pelaku dapat di bekuk oleh satuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Modusnya para tersangka ini pertama mengawasi, jadi dia berputar melihat ATM yang kalau dilakukan ganjalan ATM jauh dari jangkauan orang banyak," ungkapnya.
Salah seorang pelaku lainnya berpura-pura membantu korban sembari menghafal pin ATM korban. Kemudian, pelaku mengambil kartu ATM dan menukarkan dengan yang palsu.
"Nanti dia berpura-pura membantu. Bagaimana dia berupaya menghapal PIN korban," ujar Argo.
Uniknya dalam kasus ini, rekening tabungan korban dikuras oleh pelaku yang berada di Kalimantan. Sehingga, usai menukarkan ATM, pelaku berkomunikasi yang berada di Kalimantan untuk segera menguras isinya.
"Uniknya, semua kegiatan dilakukan di Jakarta, tetapi orang ini membuat dan mengambilnya ada di Kalimantan, jadi Kalimantan dan Jawa," pungkas Argo.
Atas perbuatan para sindikat ini,dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.
Laporan Kukun Yudi Parwanto