Sindikat Pengganjal Mesin ATM Sikat 1 Miliar Lebih Duit Nasabah

pengganjal atm ditangkap
pengganjal atm ditangkap (Foto : )
www.antvklik.com  Polda Metro Jaya  membekuk  tiga anggota sindikat  pengganjal mesin ATM di Jakarta dan sekitarnya. Sindikat ini  berhasil meraup duit nasabah sebesar  satu miliar rupiah lebih.
Ketiga pelaku tersebut  berinisial HT, R dan A,. Masing-Masing  memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi  pencurian duit nasabah.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya KMP. Raden Prabowo Argo Yuwono' , HT berperan sebagai pengganjal mesin ATM, Rizal berperan memantau situasi dan calon korban sedangkan A berperan menampung uang hasil kejahatannya.
 " Kalau hasil laporan yang di terima pihak Kepolisian sekitar Rp 800 juta mungkin bisa bertambah Rp 1 milliar lebih dan pelaku ini telah beraksi selama setahun  " , ujar Argo di Mapolda Metro Jaya ( 12/9/18 )
Kronologis penangkapan para sindikat ini berawal dari adanya laporan polisi dari warga yang mengaku menjadi korban pencurian di ATM sebuah minimarket di wilayah Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli 2017, alhasil dari laporan warga tersebut tanggal 14 Agustus 2018 ketiga pelaku dapat di bekuk oleh satuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Modusnya para tersangka ini pertama mengawasi, jadi dia berputar melihat ATM yang kalau dilakukan ganjalan ATM jauh dari jangkauan orang banyak," ungkapnya.
Salah seorang pelaku lainnya berpura-pura membantu korban sembari menghafal pin ATM korban. Kemudian, pelaku mengambil kartu ATM dan menukarkan dengan yang palsu.
"Nanti dia berpura-pura membantu. Bagaimana dia berupaya menghapal PIN korban," ujar Argo.
Uniknya dalam kasus ini,  rekening  tabungan korban dikuras oleh pelaku yang berada di Kalimantan. Sehingga, usai menukarkan ATM, pelaku berkomunikasi yang berada di Kalimantan untuk segera menguras isinya.
"Uniknya, semua kegiatan dilakukan di Jakarta, tetapi orang ini membuat dan mengambilnya ada di Kalimantan, jadi Kalimantan dan Jawa," pungkas Argo.
Atas perbuatan para sindikat ini,dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.
Laporan Kukun Yudi Parwanto