Antv –Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa Pileg memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang Pilpres.
Sebab, proses penghitungan suara Pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara Pilpres.
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara Pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, pengawas pemilu, aparat bahkan wartawan," kata R Haidar Alwi, Senin (26/2/2024) malam.
"Namun pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara Pileg dilakukan, TPS makin sepi dan konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Akibatnya dapat membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu. Terlebih bila ada partai yang kekurangan saksi kemungkinan besar juga menjadi sasaran untuk dicurangi," jelas R Haidar Alwi.
Salah satu bentuk kecurangan Pileg yang sering terjadi adalah pencurian atau jual beli suara. Baik antar-caleg maupun antar-partai.
Tidak mengherankan bila di satu sisi ada pemberitaan mengenai caleg kehilangan perolehan suara. Sedangkan di sisi lain ada caleg kaya raya atau caleg anak pejabat yang secara mengejutkan mendapat perolehan suara yang fantastis.