"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, Pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan. Keduanya sepaket dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya," pungkas R Haidar Alwi.
Baca Juga :
"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, Pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan. Keduanya sepaket dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya," pungkas R Haidar Alwi.