Antv – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Beberapa hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja antara lain adalah reformasi peraturan perizinan dan investasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi sektor energi dan mineral.
Beberapa poin kontroversial dari UU Cipta Kerja adalah liberalisasi ketenagakerjaan, penghapusan upah minimum provinsi, dan peningkatan durasi kontrak kerja.
UU Cipta Kerja menuai kontroversi dan protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari serikat pekerja dan organisasi mahasiswa, karena dianggap merugikan pekerja dan mengabaikan hak-hak mereka.