Antv – Podcast Polda Metro Jaya, bersama Aipda Ambarita dan Aiptu Jacklyn, Kompol Rovan Richard Mahenu pada tahun lalu menjelaskan pendapatnya terkait Modus Pinjol Ilegal.
Ps Kasubditbinsatpam/Polsis Ditbibmas Polda Metro Jaya ini mengatakan, di situasi pandemi Covid-19 lalu, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan putus kerja, sedangkan kebutuhan tetap berjalan.
Ketika itu cara paling singkat adalah dengan memanfaatkan pinjaman online atau Pinjol. Namun masyarakat tidak mengetahui mana Pinjol yang legal dan ilegal.
"Walau sebenarnya informasi terkait hal tersebut sudah terdapat di Website OJK, namun tidak banyak yang bisa mengaksesnya. Akibat ketidaktahuan masyarakat, mereka hanya mencoba mencari melalui Google, sehingga yang mereka dapatkan adalah Pinjol, termasuk Pinjol yang sebenarnya Ilegal," kata Rovan.
Dia mengatakan, Pinjol ilegal tersebut kebanyakan memudahkan calon usernya untuk meminjam, termasuk dari persyaratan, walaupun dengan bunga yang tinggi. Karena butuh, masyarakat kebanyakan akan mengindahkan bunga yang tinggi, asalkan bisa cepat cair.
"Pada akhirnya banyak user yang kesulitan untuk mengembalikan, di satu sisi debt collector juga diberikan waktu untuk menagihkan utang tersebut yang pada akhirnya juga menggunakan berbagai cara termasuk mengedit dan membagikan foto dari pelanggan yang memiliki tunggakan utang itu," terang Rovan.
Perwira menengah Polri ini mengimbau masyarakat yang dirugikan untuk mengadukan kasus-kasus tersebut dengan melaporkan ke Siber Polda Metro Jaya.