"Nanti akan dijelaskan oleh operator terkait cara pelaporannya. Masyarakat cukup memberikan bukti ancaman, nanti akan diinfokan kembali apakah Pinjol tersebut legal atau ilegal, masyarakat juga bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya. Karena Ancaman tersebut bisa dipidana 6-12 tahun," jelasnya.
Untuk masyarakat yang melapor juga wajib datang ketika dipanggil oleh polisi setelah pelaporan terjadi. Nantinya masyarakat yang melaporkan akan diminta untuk membuat pernyataan bahwa akan siap jika diperiksa nantinya.
Salah satu penggerebakan Pinjol pernah dilakukan di daerah PIK, dengan karyawan 90 orang. Aplikasi ilegal yang mereka gunakan hingga 14 aplikasi.
Rovan mengatakan, polisi bisa bergerak jika memang masyarakat juga bantu melaporkan jika menemukan aplikasi Pinjol ilegal. Agar Kasus Pinjol ini berkurang, Polda Metro Jaya juga giat sosialisasi di sosial media, selain aktif melakukan Penangkapan.
"Kami juga sedang mendesain aplikasi Cek Pinjol," ujar Kompol Rovan.
Kompol Rovan Richard Mahenu berpesan, jangan pinjam di Pinjol ilegal agar tidak mendapat kerugian berlipat di kemudian hari. Tak hanya rugi uang, data pribadi pun bisa menyebar.
"Sedangkan mental masyarakat itu kan beda-beda, sehingga ada masyarakat sampai bunuh diri karena mentalnya tidak kuat dipermalukan dan diancam terus menerus. Jadi masyarakat ketika menggunakan aplikasi Pinjol harus paham syarat dan ketentuannya, sehingga tidak ada data kita yang diakses secara ilegal," tandasnya.