Akhirnya! Petugas Bongkar Polisi Tidur Liar di Jalan Kembang Kencana, Jakarta Barat

Polisi Tidur Kembangan Jakbar
Polisi Tidur Kembangan Jakbar (Foto : Beritajakarta.id)

Menurut Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).  

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain pada Perda DKI Jakarta 12/2003, pengaturan mengenai tanggul pengaman jalan untuk wilayah DKI Jakarta juga dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh keberadaan polisi tidur di wilayahnya, segera lapor ke kantor kecamatan terdekat.