Antv – Petugas gabungan kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Sudin Bina Marga, akhirnya membongkar sejumlah polisi tidur (speed bump) liar atau tidak berizin di sepanjang jalan Kembang Kencana, Kelurahan Meruya Utara.
Seperti dilansir beritajakarta.id, Lurah Meruya Utara Jufri mengatakan bahwa petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan polisi tidur liar di jalan Kembang Kencana.
"Kemarin, petugas gabungan sudah membongkar polisi tidur liar yang mengakibatkan seorang pengendara motor mengalami kecelakaan saat melintas di jalan Kembang Kencana," ujar Jufri, Kamis (9/2) dikutip dari beritajakarta.id
Jufri menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan warga setempat sebelum menertibkan polisi tidur liar. Saat ditanya petugas, tidak ada seorang pun warga yang mengetahui pihak yang membuat polisi tidur tersebut di Jalan Kembang Kencana sehingga diputuskan untuk dibongkar.
"Diduga polisi tidur liar di Jalan Kembang Kencana sudah dibuat sekitar sepekan lalu,” ungkap Jufri.
Selanjutnya, Jufri menghimbau agar warga yang membuka usaha di sepanjang Jalan Kembang Kencana tidak secara sepihak kembali membuat polisi tidur liar.
"Petugas rutin menggelar pengawasan di sepanjang Jalan Kembang Kencana agar tidak terulang kembali pembuatan polisi tidur liar," katanya.
Himbauan senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Jalan, Jembatan dan Kelengkapan Jalan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Benny Situmorang, bahwa warga dilarang membuat polisi tidur di jalan raya tanpa izin terlebih dahulu dari instansi terkait.
“Untuk pembuatan polisi tidur, harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilanjutkan survei oleh tim terkait," kata Benny.
Ancaman Hukuman bagi Pelanggar
Walau pengaturan tentang polisi tidur atau tanggul jalan tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), tetapi dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah, yakni Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menurut Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selain pada Perda DKI Jakarta 12/2003, pengaturan mengenai tanggul pengaman jalan untuk wilayah DKI Jakarta juga dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh keberadaan polisi tidur di wilayahnya, segera lapor ke kantor kecamatan terdekat.