Masa Berlaku hingga 10 Tahun, Permintaan Paspor Meningkat

Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon
Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon (Foto : )

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja yang pada saat itu sedang meninjau langsung layanan akhir pekan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Selatan.

"Paspor ini diperuntukan bagi pemohon yang berusia 17 tahun keatas, jadi dibawah 17 tahun keatas itu masih diberlakukan 5 tahun dan juga bagi dwikwarganegaraan itu mengikuti usia 21 tahun. Umpanya dia umur 18 waktu permohonan dia akan diberikan waktu sampai umur 21 jadi 3 tahun," ujar Pamuji didepan awak media.

Masyarakat menyambut baik adanya layanan tambahan yang dilaksanakan pada akhir pekan, karenanya mereka meluangkan waktu di akhir pekannya untuk melakukan pengurusan paspor.

"Salut dengan Imigrasi Jaksel yang gercep memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permohonan paspor 10 tahun ini, bahkan di saat weekend." Ungkap Wildan sebagai salah satu pemohon dalam layanan akhir pekan ini.

Begitu pun dengan Riska pemohon asal Depok itu sangat senang akan adanya peraturan tersebut karenanya ia langsung segera mengunjungi kantor Imigrasi untuk membuat paspor.

"Seneng banget sih karena awalnya kan belum diperpanjang ya terus ada info 10 tahun menurut aku itu lebih baik jadi lebih efisien juga ga bolak balik buat perpanjang mulu gitu," jelas Riska.