Masa Berlaku hingga 10 Tahun, Permintaan Paspor Meningkat

Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon
Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon (Foto : )

ANTVKlik - Setelah adanya penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, saat ini permintaan paspor di wilayah jakarta meningkat secara signifikan.

Dengan adanya peningkatan ini, membuat Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Sabtu (15-10-2022) kembali menambah kuota layanan paspor di akhir pekan.

Tercatat sebanyak kurang lebih 1000 pemohon paspor saat ini diterima oleh Kantor Imigrasi sejak 12 Oktober 2020 lalu atau semenjak kebijakan ini diterapkan berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.

Menurut Felusia Sengky Ratna selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Jakarta Selatan, Adanya lonjakan ini tidak merubah tarif PNBP paspor.

Untuk harga paspor Biasa masih sama yaitu sebesar 350 ribu rupiah dan 650 ribu rupiah untuk paspor elektronik dan juga paspor elektronik polikarbonat.

 

img_title
Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan akan antusias masyarakat.