"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi karena kami butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kami butuhkan sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari korban penyekapan, Sulaeman. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.Laporan Rini teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaeman selama 30 hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Nindy Ayunda datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan tanpa harus dijemput paksa.
Baca Juga :