Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling, untuk memperoleh 1 kilogram sisik, 10 ekor trenggiling harus dibunuh.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, menangkap pelaku penjualan organ satwa dilindungi.Khoiril Firmansyah (37), pria asal Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ini, harus berurusan dengan polisi karena menjual organ satwa dilindungi berupa sisik trenggiling senilai 1,4 miliar rupiah.Khoiril dicokok polisi pada selasa (8/3/2022) lalu di jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung.[caption id="attachment_510612" align="alignnone" width="900"] Khoiril Firmansyah ditangkap polisi karena menjual sisik trenggiling (antv / Pujiansyah)[/caption]Pelaku penjualan sisik satwa dengan nama latin
Manis javanicus tersebut berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.Pelaku sepakat menjual sisik trenggiling miliknya dengan harga rp 2,5 juta per kilogram. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling dan dua buah tas berukuran besar.Dari hasil penyelidikan diketahui, sisik trenggiling tersebut berasal dari wilayah Provinsi Bengkulu. Untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan minimal butuh 10 ekor trenggiling hidup.Polisi masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penjualan organ satwa dilindungi yang lain.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli.“Sisik trenggiling tersebut bernilai tinggi, harga di pasaran mencapai rp 42 juta per kilogram. Sisik trenggiling biasanya digunakan untuk campuran pembuatan sabu-sabu, obat analgesik dan kosmetik,” ujar Pandra.[caption id="attachment_510613" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :