Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (antv / Pujiansyah)[/caption]Pelaku kini ditahan di Polda Lampung, atas perbuatannya pelaku terancam pasal 21 undang-undang ri nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan laut. dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara denda 100 juta rupiah.
Pujiansyah | Bandarlampung, Lampung
Baca Juga :