Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka DS, PASAL 45A ayat ( 1 ) Jo PASAL 28 ayat ( 1 ) undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan Ancaman hukuman pidana Penjara Paling Lama 20 ( Dua Puluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ).
Dalam kesempatan ini polisi menghimbau masyarakat untuk memastikan investasi atau trading yang akan diikuti, benar-benar legal dan terdaftar di OJK atau BAPPEBTI.
Redo Kharisma dan Bambang Supriayanto | Jakarta
Baca Juga :