Polisi Sita Aset Kekayaan Youtuber Doni Salmanan , Ini Daftarnya

aset DS
aset DS (Foto : )
Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong dan berhasil menyita sejumlah Aset kekayaan Doni Salmanan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pindana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi dalam Konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/03/2022).
Tersangka DS mendapatkan uang miliran rupiah di Website Qoutex atau aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
Sementara website tersebut tidak terdaftar di badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ( BAPPEBTI) dan sudah dinyatakan ilegal.
Modus DS menurut polisi dengan cara meyakinkan penonton YouTube untuk bergabung dan bermain trading di Quotex.
Sementara cara kerja website Quotex adalah, member harus menyerahkan  modal kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai Valuta Asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu Afiliator dalam Binari adalah Sales Freelance yang mendapatkan imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung, keuntungan dari hasil mengajak orang tersebut sebesar 80% ( apabila member mengalami kekalahan bermain trading )
Dan 20% nya (apabila para member mengalami kemenangan bermain trading).
Dari hasil kejahatannya DS ini, polisi berhasil mengamankan Barang bukti atau aset yang disita, berupa.
1. Uang senilai Rp. 3. 300.000.000 ( Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah )
2. Dua lembar mata uang rupiah nilai Rp. 75.000
3. Aset Rumah dan Tanah.
4. Kendaraan bermotor Roda 2 dan Juga Roda 4.
5. Barang-barang elektronik.
6. Akun email dan akun Media sosial.
7. Dokumen.
8. Pakaian Bermerk Terkenal.
Total  Barang bukti yang berhasil diamankan serta dilakukan penyitaan adalah sebesar lebih kurang Rp. 64.000.000.000., ( Enam Puluh Empat Milyar Rupiah ).
Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Tersangka DS.
Polisi juga akan bekerjasama dengan pihak PPATK dan BANK terkait pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS.
Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka DS, PASAL 45A ayat ( 1 ) Jo PASAL 28 ayat ( 1 ) undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan Ancaman hukuman pidana Penjara Paling Lama 20 ( Dua Puluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ).
Dalam kesempatan ini polisi menghimbau  masyarakat untuk memastikan  investasi atau trading yang akan diikuti, benar-benar legal dan terdaftar di OJK atau BAPPEBTI.
Redo Kharisma dan Bambang Supriayanto |  Jakarta