Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong dan berhasil menyita sejumlah Aset kekayaan Doni Salmanan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pindana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi dalam Konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/03/2022).
Tersangka DS mendapatkan uang miliran rupiah di Website Qoutex atau aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
Sementara website tersebut tidak terdaftar di badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ( BAPPEBTI) dan sudah dinyatakan ilegal.
Baca Juga :