"Penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif. Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada 3. Tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, Bisa mengulangi perbuatan, yang ketiga Melarikan diri," ujar Tubagus.
Kamis (11/11/2021) polisi resmi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari atas kasus penipuan terhadap 225 orang, dengan kerugian sebesar Rp. 9,7 milyar.
Nugroho Dendy dan Jon Bosco I Jakarta
Baca Juga :